![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau. Malang nian nasib AW (36thn) warga pasar Lirik Desa Lambang Sari Indragiri Hulu. Saat transaksi shabu malah ditangkap aparat Polsek Lirik hari Kamis (28/4/2016). Sebagaimana diterangkan oleh Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM bahwa sekira pukul 02.15 wib anggota polsek lirik mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di pasar lirik Desa Lambang sari kecamatan Lirik. Selanjutnya team yang di pimpin Kapolsek Lirik AKP. Taupiq Nugraha. SE beserta
TBnewsriau – Jajaran SatRes Narkoba Polres Kampar kembali lakukan penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu shabu di wilayah kota Bangkinang.Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian kali ini adalah AS alias AR (LK 33 TH) warga jalan Pramuka Bangkinang.Penangkapan AS alias AR ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang keterlibatan yang bersangkutan sebagai pengedar narkoba jenis shabu shabu di wilayah kota
Tbnewsriau - Dit Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 13 Kilogram daun ganja kering. Dua orang pelaku berinisial RS selaku otak pemilik ganja dan RD selaku kurir .Kapolda Riau, Brigjen Supriyanto, mengatakan, 13 Kilogram ganja ini dibawa dari Provinsi Aceh dengan modus disembunyikan di dalam karung kapuk. "Dibawa dengan bus lewat Jalur Lintas. Pengakuannya baru kali ini, namun kita akan kembangkan lagi," kata Kapolda Riau.Dilanjutkan Kapolda " Sampai di Pekanbaru, ganja ini lalu
Tribratanewsriau. Sat Res Narkoba Polres Kuansing telah menangkap pengedar dan pengguna Shabu bernama AN (31thn) warga desa Muaro Kec. Santajo Raya dan RM (28thn) warga kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing (26/4/2016).Sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK, MM kejadian ini bermula saat hari Selasa 26 April 2016 sekira Jam 10.00 Wib di Desa Muaro dilakukan penangkapan terhadap AN (31thn) saat dilakukan pengeledahan didalam saku kantong
Tribratanewsriau. Petualangan seorang seorang pengedar Shabu bernama AT (36thn) warga kecamatan seberida kabupaten Indragiri hulu berakhir setelah digerebek Team Sat Narkoba Polres Inhu pada hari Rabu sekira jam 15.30 WIB (20/4/2016). Sebagaimana diterangkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tedjo, SIK,MM Pada hari rabu tanggal 20 April 2016 sekira pukul 15.30 Wib anggota sat Narkoba polres Indragiri Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah lokasi di
Tbnewsriau. Direktorat Narkoba Polda Riau melaksanakan pemusanaan BB shabu shabu dan ganja di halaman Direktorat Narkoba Polda Riau. (21/4) Dari keterangan yang didapat dijelaskan oleh AKPB Jaunar Manurung bahwa pemusanahan barang bukti hasil dari penangkapan tersangka HA, RR, AM, SD, ER, HH dan MS. Adapun jumlah keseluruhan BB yang didapat adalah 168,81 gram shabu shabu dan 22 gram ganja. Dalam acara pemusnaan BB tersebut dihadiri oleh Bid Humas Polda Riau, Dinas Kesehatan, Dit Tahti