2 Pelaku Jambret Di Air Tiris Kampar Ditangkap Polisi

2 Pelaku Jambret Di Air Tiris Kampar Ditangkap Polisi


Kamis 05 Mei 2016 21:59:30 WIB
Tribrata News Riau - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar menangkap 2 tersangka pelaku jambret di wilayah Air Tiris kecamatan Kampar. Rabu (4/5/2016).

Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) jambret yang diciduk anggota Kepolisian ini adalah RD (20 th) warga desa Ranah Baru kecamatan Kampar dan RP (21 th) warga desa Penyasawan kecamatan Kampar.

Kedua tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana curas (jambret) terhadap korbannya RS (18 th) pada hari Sabtu (30/4) sekira pukul 21.30 wib di daerah Simpang Kubu kecamatan Kampar.

Saat itu korban baru tiba didepan rumahnya di daerah Simpang Kubu dengan mengendarai sepeda motor, tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban dan langsung merampas dompet yang diletakkan di laci yang ada pada cup depan motor tersebut.

Pelaku yang langsung melarikan diri dengan motornya itu dikejar oleh korban hingga sampai ke Bangkinang namun tersangka berhasil menghilang. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 buah HP merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 5 juta yang tersimpan dalam dompet yang dirampas tersangka itu.

Kabid Humas Polda Riau mengungkapkan "Penangkapan kedua pelaku jambret ini berawal ketika pihak Kepolisian mendapat informasi adanya seseorang yang menjual HP diduga hasil pencurian, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui identitas tersangka ini" ujar AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK.

Selanjutnya pada hari Rabu (4/5) tim opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Air Tiris kecamatan Kampar.

Saat ini kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Vk)
Scroll to top