Simpan Sabu di Celana Dalam, Pengangguran di Bangko Dicokok Polisi

Simpan Sabu di Celana Dalam, Pengangguran di Bangko Dicokok Polisi

Rabu 20 Juli 2022 17:16:14 WIB

tbnewsriau.com - Meski simpan Sabu di celana dalam, seorang pengangguran pengedar sabu berinisial RG (37) berhasil diringkus aparat Polsek Bangko, Polres Rohil.

RG yang merupakan warga Jalan Pusara, Gang Labuhan Tangga, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil ditangkap pada Selasa (19/7/2022) pukul 20.30 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terhadap RG, dan bersama tersangka diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 2,4 gram.

"Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di TKP, kemudian Kapolsek Bangko langsung memerintahkan Tim opsnal yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan STrK untuk melakukan penyelidikan," kata Juliandi, Rabu (20/7/2022).

Setibanya di lokasi, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan sebuah dompet kecil berwana hitam di celana dalam tersangka. Saat digeledah, terdapat 13 plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

"Tanpa perlawanan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," sebutnya.

Selain 13 paket sabu siap jual, juga diamankan barang bukti berupa sebuah sendok plastik, 1 unit Handphone, sebungkus plastik Bening Berlis merah dalam keadaan kosong, dompet kecil berwarna hitam, sebuah mancis serta uang Rp590 ribu.

"Saat dilakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya positif mengandung methaphetamine dan amphetamine. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Scroll to top