Pria Ini Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Karena Menjual Benda Ini

Pria Ini Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Karena Menjual Benda Ini

Kamis 21 Juli 2022 16:39:31 WIB

tribratanewsriau.com- Berawal dari informasi Masyarakat, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu 10 Juli 2022.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohul AKP Riza Effyandi tak mau menyia-nyiakannya. Dengan siap memerintahkan Aipda Arif Rahman bersama 5 Personil Satresnarkoba Polres Rohul lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 12.30 Wib Personil Satresnarkoba Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap Terlapor berinisial Fir Alias F

Setelah diamanakan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) Barang Bukti (BB) Empat Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat sekitar 2,68 Gram, Satu Lembar Tisu, Satu Kaca Pirex, Satu Kotak Rokok Mrek Magnum, Satu Kertas Resi, Satu Buah Tas Mrek Magma, Satu dan Handphone Mrek Oppo Warna Putih dengan SIM card 0822-7292-xxx.

“tersangka diringkus di Sebuah Taman Bunga PKS Sei Tapung Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda. Dia mengatakan Polisi melakukan introgasi terhadap terlapor Fir

“Tersangka mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, bersama Tersangka dan BB ini kemudian dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Mardiono mengakhiri

Scroll to top