Kembali Gelar Jumat Curhat, Ini Keluhan Warga Langgam

Kembali Gelar Jumat Curhat, Ini Keluhan Warga Langgam

Sabtu 30 September 2023 22:28:39 WIB

Tribratanews.riau.polri.go.id - Jumat Curhat Polsek Langgam jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, bertempat di warung Lubis Jalan Koridor RAPP KM 39 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Jumat (29/9/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komunikasi langsung dan dua arah antara masyarakat dengan Polri khususnya Polsek Langgam.

Guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas dalam rangka terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Langgam.

Dipimpin Kapolsek Langgam Iptu Alferdo Krisnata Kaban, S.H diwakili Aiptu Sastro Sigalingging didampingi 3 personil Personil Polsek Langgam lainnya. Dihadiri, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat sebanyak 10 orang.

Kata pembukaan dari Aiptu Sastro Sigalingging menyampaikan, ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah bersama-sama untuk ikut serta dalam menjaga Kamtibmas serta mengajak warga untuk ikut serta dalam menjaga Kamtibmas khususnya di Wilkum Polsek Langgam.

Kemudian, mengajak masyarakat bila ada permasalahan hendaknya di selesaikan dengan musyawarah atau secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.

Penyampaian dari Warga, berterimakasih dengan kehadiran dari pihak kepolisian khususnya Polsek Langgam. Dengan adanya Jumat Curhat ini, masyarakat terasa sangat terbantu. Sehingga lebih mudah lagi utk berkoordinasi apabila di antara kami menemui permasalahan sebelum menempuh jalur hukum.

Terakhir, himbauan dan penekanan dair Kapolsek Langgam, menginformasikan bahwa saat ini Polres Pelalawan telah membuat Aplikasi Lapor Si_Bono guna masyarakat dapat melaporkan kejadian sesuai dengan fitur yang ada.

Agar masyarakat bisa mendowload aplikasi app polri presisi berita seputaran informasi dan pengaduan masyarakat di aplikasi presisi
Mengajak terus dan memperkuat komunikasi dan sinergi dalam menjaga Kamtibmas yang ada di Kecamatan Langgam serta terus meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar.

Menginformasikan kembali bahwa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai tanggal 15 Desember 2023 ini kesempatan bagi warga yg ingin membayar pajaknya yg sudah lama mati tanpa dikenakan denda pajak.

“Agar bersama-sama menjaga sitkamtibmas di wilayah hukum Polsek Langgam,” tambahnya.

Scroll to top