Satlantas Polres Pelalawan Deklarasi Tertib Berlalu lintas, Secara Sukarela Pemilik Kendaraan Lepas Knalpot Brong

Satlantas Polres Pelalawan Deklarasi Tertib Berlalu lintas, Secara Sukarela Pemilik Kendaraan Lepas Knalpot Brong

Minggu 17 Maret 2024 20:15:24 WIB

 Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.,H., S.I.K, di dampingi Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K pimpin kegiatan pelepasan dan penyerahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis oleh komunitas motor Pelalawan.

Pelepasan knalpot Brong diserahkan secara sukarela dari Pemilik Kendaraan kepada Satlantas Polres Pelalawan, Sabtu (16/3/2024) di halaman Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini merupakan deklarasi bersama dalam rangka Cooling System tertib berlalulintas.

“Ini merupakan wujud komitmen bersama antara masyarakat dengan Sat lantas Polres Pelalawan menciptakan lingkungan aman, tentram dan damai. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Pelalawan,” kata Kapolres Suwinto.

Kapolres Suwinto menjelaskan, Knalpot yang dilepas dan diserahkan merupakan knalpot yang tidak standar atau spesifikasi teknis, alias brong. Kegiatan ini bersama ini diikuti oleh seluruh komunitas motor Kabupaten Pelalawan.

“Ini merupakan wujud sinergitas Polri dalam menciptakan Cooling System lingkungan yang aman, damai serta tertib berlalulintas bersama komunitas motor yang ada di Pelalawan,” terang Kapolres Suwinto.

Kapolres Suwinto menegaskan, penggunaan knalpot brong melanggar UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman dari ketentuan itu bisa berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda senilai Rp250.000.

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Akira Ceria, S.I.K., M.,M menyampaikan polisi terus berkomitmen menindak pengendara knalpot brong. Selain menyita kendaraan, polisi juga memberikan surat tilang ke pengendara kendaraan berknalpot brong.

“Patroli penggunaan knalpot brong akan terus dilakukan ke depannya,” ujar AKP Akira.

AKP Akira menambahkan, penggunaan knalpot brong tidak layak digunakan kendaraan bermotor. Sebab telah diatur pada pasal 285 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan terdapat ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Mari bersama-sama ciptakan suasana yang aman dan nyaman, serta saling menghormati antar pengendara di jalan raya terlebih lagi saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah Puasa di bulan Ramadhan dan melaksanakan ibadah di masjid,” pinta AKP Akira.

Selain itu, dilakukan kegiatan pembacaan Deklarasi Tertib Berlalu lintas dan pemasangan pin Lalu Lintas sekaligus penyerahan penghargaan serta pemberian Helm SNI oleh Kapolres Pelalawan kepada anggota komunitas motor.

Pelepasan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan pemasangan kembali knalpot standar kepada motor yang sudah dilepas.

Selanjutnya Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K dan PJU Polres Pelalawan bersama Komunitas Motor Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan pawai bersama dalam rangka Deklarasi tertib berlalu lintas.Kegiatan ditutup dengan berbuka bersama setelah melakukan pawai Deklarasi tertib berlalu lintas.

Scroll to top