Polsek Limapuluh Ringkus Pengedar Sabu Saat Hendak Bertransaksi di Homestay

Polsek Limapuluh Ringkus Pengedar Sabu Saat Hendak Bertransaksi di Homestay

Kamis 30 Mei 2024 13:07:08 WIB

im Opsnal Polsek Limapuluh meringkus seorang pria berinisial, HN pengedar narkotika jenis sabu saat akan transaksi di salah satu homestay, Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Rintis, Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (29/05/2024) kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu, timbangan serta alat hisap sabu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” kata AKP Leo, Rabu (29/05/2024) malam.

AKP Leo menuturkan, sekitar pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Polsek Limapuluh mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di homestay tersebut.

Tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Saat dilakukan penggeledahan terhadap HN ditemukan satu tabung yang berisikan 3 buah plastik klip merah ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian juga didapati enam buah plastik berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, serta satu plastik berukuran kecil sabu sisa pakai.

“Kami juga amankan alat hisap sabu, satu timbangan. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya dibeli pelaku dari temannya BN (DPO),” jelas AKP Leo.

Pelaku juga mengakui baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebelum pelaku ditangkap dan sabu yang berhasil diamankan tersebut untuk digunakan serta untuk dijual kembali.

“Pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut. Motif pelaku karena faktor ekonomi,” pungkasnya.

Scroll to top