Polres Siak Kembali Mengamankan Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Siak Kembali Mengamankan Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kamis 27 Juni 2024 19:49:13 WIB

Tbnewsriau - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Satu orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Jalan Dahlia RT. 001 RW. 006 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

BTL(39) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu berat kotor 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza, Senin (24/6/2024).

Lanjut AKP Riza Effyandi menjelaskan Pada Pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Kecamatan Kandis.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH., MH. memerintahkan personil Sat Resnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh Ipda Nober M.J Sinaga, S.H. untuk melakukan penyelidikan.

“Pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB personil Sat Resnarkoba polres siak melakukan Penangkapan di Jalan Dahlia RT. 001/RW. 006 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Bagan Tua Lumbarja Als Bagan,” terang AKP Riza.

AKP Riza juga menerangkan bahwa setelah dilakukan penggeladahan dan ditemukan lima paket Sabu-sabu juga dilakukan introgasi terhadap tersangka.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Sdr. Bagan dan ditemukan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang telah dilemparkan. Setelah itu dilakukan introgasi kepada Sdr. Bagan dan mengaku bahwa benar narkotika jenis Shabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari Sdr. Roy Zekky Andika /Firdaus (DPO),” terang AKP Riza.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Kasatres Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika diharapkan melaporkan kepada kepolisian terdekat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

Scroll to top