Empat Jaringan Pengedar Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi di Kampar Diringkus

Empat Jaringan Pengedar Narkoba Sabu dan Pil Ekstasi di Kampar Diringkus

Rabu 31 Juli 2024 11:31:46 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - ajaran Satnarkoba Polres Kampar meringkus empat pelaku yang diduga jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di tempat berbeda, Senin (29/7/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku yang diamankan yaitu TA (45) warga Rohul ditangkap di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan barang bukti berat bruto 2,84 gram.

Pelaku kedua HA (40) warga Desa Batu Langka, Kecamatan Kuok. Darinya berhasil diamankan sabu seberat bruto 0.20 gram.

Pelaku ketiga JE (33) ditangkap di Jalan HR Soebrantas darinya berhasil diamankan narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 9.27 gram.

Dan pelaku keempat EM (46) warga Pekanbaru yang ditangkap di Jalan Handayani, Gang Mawar, Kelurahan Perhentian Marpoyan. Darinya berhasil diamankan sabu-sabu bruto 187.8 gram.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (30/7/2024).

"Benar keempat pelaku kita tangkap di tempat berbeda dan dua pelaku di Kecamatan Kuok dan dua lagi di Pekanbaru," terangnya.

Kasat Narkoba AKP Era Maifob mengatakan, awalnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap TA di Desa Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok.

"Kita langsung geledah dan ditemukan empat paket sabu dibungkus dengan plastik bening dan satu paket dibalut lakban warna hitam. Serta semua barang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik warna putih yang disimpan di bawah tumpukan dedaunan di belakang rumahnya," jelas Kasat Narkoba.

Pelaku TA mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari HA di Desa Batu Langka Kecil.

"Tim langsung bergerak dan menangkap HA Jalan Dusun Malapari, Desa Batu Langka Kecil Kecamatan Kuok," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan satu paket yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu dan lakban warna hitam, serta dibungkus dengan plastik warna putih dan diselipkan ke dalam kotak rokok Sampoerna merah.

"Pelaku mengaku mendapatkan dari EM dan kita langsung mencari keberadaan pelaku dan saat itu pelaku JE yang berhasil kita amankan ditemukan darinya 24 butir pil ekstasi. Keterangan pelaku JE barang itu ia dapat dari EM dan mengantarkan ke lokasi tersebut," ujarnya.

Setelah itu, tim kembali bergerak untuk mengejar pelaku EM yang berhasil ditangkap di rumah kontrakannya."Saat digeledah pelaku EM ditemukan 15 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut kertas tisu dan dilakban warna cokelat serta dimasukkan ke dalam kotak plastik warna biru yang diletakkan di lantai dalam kamar," terang Kasat.

Kemudian keempat pelaku langsung kita bawa ke Mapolres bersama barang bukti. Saat ini mereka dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar.

 

 

Scroll to top