Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

Rabu 31 Juli 2024 11:49:10 WIB

tribratanews.riau.polri.go.id - TO (34) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang ditangkap Satnarkoba Polres Kampar pada Selasa 16 Juli 2024 lalu sekira pukul 20.40 WIB. Darinya tangannya tim berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu siap edar.

“Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Sungai Kampar, Gang Masjid, Kelurahan Langgini,” ungkap Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, Selasa (23/7).

Penangkapan ini berawal, saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Langgini sering terjadi peredaran Narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” ujar Kasat.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan sempat dilempar ke tanah menggunakan tangan sebelah kanan.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari DE (DPO) di daerah Panam Kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Scroll to top