![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau. Dua orang buruh berinisial DS (33) dan AS (41) diciduk tim opsnal Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau, Rabu (20/7/2016) sore. Keduanya diduga telah mencuri belasan tandan sawit dari kebun warga Kecamatan Tenayan Raya.Penangkapan terhadap DS dan AS, bermula dari laporan korbannya, Syafrian Syahbirin (63) sekitar pukul 13.30 WIB melihat kedua pelaku tengah mencuri sawit miliknya."Mengetahui ada pencuri di kebunnya, korban langsung melapor ke kita. Anggota opsnal langsung
tribratanewsriau. Polda Riau diterpa isu tidak sedap pasca dihentikannya penyidikan alias SP-3 terhadap 15 perusahaan, yang di tahun 2015 lalu jadi biang bencana asap. Menepis tudingan tersebut, Kapolda Brigen Supriyanto akhirnya angkat bicara."Semua aspek berjalan sebagaimana prosesnya. Kalau setelah SP-3 ini lalu kemudian ada bukti baru (novum) terkait 15 perusahaan ini, silahkan dikemukakan, kita buktikan," tegas Brigjen Supriyanto menepis isu yang mencuat beberapa hari ini."Tidak
Tribratanewsriau. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau langsung menahan SM (35) dan EA (29), Kamis (21/7/2016) sore. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi Cetak Sawah Baru (CSB) di Bandar Alai Kari Kecamatan Kuantan Tengah.Menurut Kepala Kejari Kuansing, Jufri, SH, MH, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Mei 2016 lalu. Setelah barang bukti lengkap, keduanya langsung digiring ke Lapas Telukkuantan."Kedua tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Lapas
Tribratanewsriau. Pelaku Tindak pidana pencurian yang berinisial AW (22) di laporkan ke Mapolsek concong kepolisian Resor Inhil, Selasa (19/07/2016) sekitar Pukul 17.30 Wib.Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono, SIK melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Heriman Putra menuturkan bahwa, pelaku sudah ditangkap lantaran melakukan pencurian terhadap Udang timba berukuran SP (super) sebanyak lebih kurang 20 ekor dan 2 (Dua) buah gelen yang berisikan sekitar 70 ( Tujuh Puluh ) Liter minyak solar milik
Tbnewsriau - Petugas Polsek Senapelan membekuk AD (40) senin 18/7/2016 sekitar pukul 16.00 wib, di warung Jl. H. Sulaiman Kampung Dalam Kecamatan Senapelan. Ia di bekuk Polisi , karena diduga menganiaya Dita Hayati (23) pada hari senin lalu 11/7 sekitar pukul 16.00 di Kampung Dalam.Kapolsek Senapelan Kompol Dodi Harza S.Ik melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim mengatakan, AD yang seorang pengangguran itu tertangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penganiayaan
Tribratanewsriau. Petualangan bidan, SM, seorang PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bagansiapiapi berakhir sudah. Dia duduk di kursi pesakitan karena didakwa dengan ancaman pasal 378 tentang penipuan.Hingga kini, Direktur RSUD Bagansiapiapi, dr Tribuana Tunggal Dewi, belum mengambil sikap terkait nasib bawahannya yang sekarang menjalani proses persidangan."Yah, kami belum mengambil kebijakan. Apalagi melaporkan persoalan ini ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Memang kapan vonisnya