![]() |
![]() |
|
|

| Terpopuler | + |
Polda Riau Tetapkan 2 Korporasi Tersangka KarlahutTribrata News Riau - Polda Riau Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Kedua koorporasi itu yakni PT.Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di kabupaten Siak dan PT.Sontang Sawit Permai (SSP) di kabupaten Rokan Hulu Riau.Dir Reskrimsus Polda Riau menerangkan "Kami juga menetapkan Direktur Utama PT WSSI inisial OA sebagai tersangka, sedangkan petinggi PT SSP masih korporasi, secepatnya pimpinan perusahaan itu akan
Mahkamah Agung sudah memutus,Tribratanewsriau.Pengadilan Tipikor Pekanbaru menerima putusan lengkap perkara korupsi kredit macet di Bank RiauKepri (BRK) dari Makamah Agung. Dalam perkara ini, Arya Wijaya sebagai terdakwa. Ia merupakan Direktur Utama PT Saras Perkasa. Dalam putusan Makamah Agung, yang dipimpin oleh hakim ketua Dr H Artidjo Alkostar SH LLM perbuatan Arya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor
tribratanewasriau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sepertinya mulai mengendus adanya dugaan keterlibatan perusahaan dalam melakukan pembakaran lahan dan hutan (Karlahut). Sejauh ini, ada dua perusahaan tengah diselidiki polisi.Kedua perusahaan tersebut berada di Kabupaten Rohul, antara lain PT APSL di Kecamatan Bonai Darussalam dan PT BDB. Ini bermula saat terdeteksinya titik api. Usut punya usut, ternyata sudah ratusan hektar lahan mereka membara hebat."Dua perusahaan di Rohul
Polda Riau Tetapkan 85 Orang Tersangka Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan di RiauTBnewsriau - Polda Riau dan jajaran sudah menetapkan 85 tersangka terkait kasus pembakran hutan dan lahan.Sebanyak 85 orang itu merupakan tersangka perorangan. Sebagian mereka tertangkap tangan sedang membakar lahan, dan sisanya hasil penyidikan kepolisian, di tiap-tiap Polres di Riau."Total perkara 67 laporan polisi (LP) dengan total 85 tersangka. 16 kasus sudah proses penyidikan, dua perkara dalam penyelidikan, satu perkara tahap I, dan 47 perkara sudah P-21," kata Kabid Humas Polda Riau,
Menyoal SP3 kasus Karlahut di Riau, tribatanewsriau. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Riau terhadap 15 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak dilakukan berbarengan."Saya koreksi, Kasus SP3 itu bukan dilakukan secara serentak. Itu sudah terjadi bertahap sejak 2015 Januari, terakhir bulan Mei," ungkapnya, Kamis (18/8).Lebih lanjut, Tito meminta agar masyarakat tidak hanya melihat kasus yang telah SP3 saja, tetapi juga kasus-kasus
Evaluasi SP3 Kasus Karhutla Riau,tribratanewsriau. Mabes Polri mengirimkan tim gabungan ke Polda Riau untuk mengevaluasi keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri Tito Karnavian mengatakan Komisi III DPR juga sudah meninjau langsung lokasi dan berdialog dengan penyidik."Setelah kita investigasi, ada yang tidak ada tersangkanya. Terbakar di suatu tempat tapi tidak tahu siapa yang bakar. Otomatis ini tidak bisa diajukan. Kemudian ada lagi yang terbakar dari