![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau. Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau selangkah lagi akan duduk di kursi persidangan. Sebab, berkas keempat tersangka telah P21 (berkas telah dinyatakan lengkap).Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Rianta, Kamis (11/8/2016) siang membenarkan hal itu. "Mudah-mudahan minggu depan Tahap II (pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, dari
tribratanewsriau. Masa tahanan Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman dan Mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Sebelumnya komisi antirasuah menetapkan keduanya jadi tersangka ?dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015? pada 8 April 2016 lalu.Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, masa tahanan mereka diperpanjang lantaran alat bukti dan berkas perkara yang dibutuhkan tim penyidik KPK
Tribratanewsriau. Begitu diserahkan penyidik Unit Tipikor Polres Indragiri Hulu, Riau ke Kejaksaan negeri Inhu, keempat terdakwa kasus korupsi proyek cetak sawah di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, langsung digiring ke Pekanbaru.+++++Keempat terdakwa itu langsung kita tahan dan kita titipkan di Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru,+++++ ujar Kasi Pidsus Kejari Inhu Iskandar SH MH melalui JPU Himawan Saputra SH MH, Rabu (27/7/2016).Disebutkan Putra, penitipan penahanan terdakwa di Rutan
tribratanewsriau. Setelah sekian lama bergulir, akhirnya penyidik Tipikor (tindak pidana korupsi) Polres Indragiri Hulu, Riau limpahkan empat tersangka korupsi proyek cetak sawah di Desa Alim ke Kejaksaan negeri Inhu, Riau, Rabu (27/7/2016).Saat pelimpahan tahap II tersebut, bersama tersangka yaitu, Ricard Nainggolan (44), Paruntungan Tambunan (49), Kamiden Sitorus (54) dan Junaidi alias Edi (46), penyidik juga menyerahkan beberapa barang bukti."Setelah berkas perkaranya kita nyatakan lengkap
Tribratanewsriau. Dirreskrimsus Polda Riau, Kombespol Rivai Sinambela melalui Wadirreskrimsus, AKBP Ari Rahman Nafari, menanggapi dengan serius soal kecurigaan masyarakat Riau soal Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari 15 perusahaan yang ada di Riau karena dugaan melakukan pembakaran lahan. Dengan adanya pers release kemaren ini di ruangan Dirreskrimsus oleh Kombespol Rivai Sinambela hari Jumat (22/07/2016) , sebetulnya sudah dijelaskan apa sebab dilakukan penghentian perkara. Namun
Tribratanewsriau. Lima tersangka dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Pemrov Riau dilimpahkan tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (20/7) siang. Adapun para tersangka adalah empat Kepala Sekolah (Kasek) Raudhatul Athfal (RA) di Pangkalan Kerinci, yakni Yelfi Eriza (48) Kasek RA Nurul Ikhlas, Damayanti Dewi Novita (38) Kasek RA Ar Raudhah, dan Mulyati (39) Kasek RA Al faizien, Sardjuningsih (34) Kasek Al Muklisin, dan Ketua Ikatan