|
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau. TIM Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 4 kilogram. Dua bandar masing-masing berinisial CA (33) dan YA (40) tak butuh waktu tiga hari untuk mengincarnya. Kini keduanya sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. Untuk bandar ganja warga pendatang asal Kecamatan Padang Tualang Basilam, Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Seminai, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (27/7) sekitar pukul
Beginilah Kronologis kasusnyaTribratanewsriau. Plh Manager Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, deli Serdang, Sumatera Utara, Wisnu Budi Setianto mengatakan, petugas bendara meringkus seorang calon penumpang karena berusaha mau menyelundupkan 2 Kg sabu yang dimasukan dalam kaleng roti.Calon penumpang bernama Sukry (26) itu diamankan Kamis (28/7/2016). Rencananya, Sukry akan membawa barang haram tersebut ke Lampung."Calon penumpang asal Tuha Lala, Aceh Pidie, Aceh tersebut tersebut ditangkap pukul 07.00 WIB hari
Kepergok Petugas,Tribratanewsriau. NH pemuda 21 tahun ini tiba-tiba dihentikan petugas di Jalan Lintas Timur KM 36, Kelurahan Seikijang, Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Riau, saat mengendarai sepeda motornya, Sabtu (30/6/2016).Pasalnya, warga Desa Kiyap Jaya, Bandar Seikijang ini dicurigai membawa narkoba golongan satu jenis sabu-sabu. NH dihentikan petugas dalam perjalanan Pekanbaru menuju Pangkalan Kerinci."Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu di saku celananya," ungkap
Gara gara Ektasi,Tribratanewsriau. Seorang honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, berinisial MH (25) bersama seorang rekannya berinisial RN (25) diringkus tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, jumat (29/7/2016) sore. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba.Selain meringkus dua pengedar narkoba tersebut, Polisi turut menyita sepuluh butir pil Happy Five, satu paket kecil sabu dan tujuh butir pil ekstasi sebagai barang bukti.Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan
Polres Kepulauan Meranti beraksi,Tribratanewsriau. Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti menangkap 4 warga yang terlibat dengan penjualan dan memakai sabu-sabu. Keempatnya ditangkap pada hari yang sama, Jumat (29/7/2016) malam, di tempat berbeda.Diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Asep Iskandar SIk MM, melalui Kasat Narkoba AKP Joni Wardi, penangkapan itu bermula dari informasi warga. Waktu itu polisi mengamankan Su (19) warga Suak Nipah Selatpanjang di perempatan jalan Imambonjol Alahair.Dari tangan Su, polisi
Baru lepas dari LP,Tribratanewsriau. Tak ada jera-jeranya pelaku kasus narkoba. Di Selatpanjang, Riau, ada warga baru keluar penjara kembali ditangkap polisi dengan kasus sama, yaitu berbisnis narkoba jenis sabu-sabu.Dia adalah Su, warga Suak Nipah Selatpanjang Kepulauan Meranti, Riau. Meski baru berusia 19 tahun, nama Su sudah agak tenar di kalangan kepolisian dan lapas.Ia ditangkap polisi di perempatan jalan Imambonjol - Alahair, saat hendak transaksi narkoba, Jumat (29/7/2016).Diceritakan Kapolres Kepulauan