![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Tribratanewsriau. Seorang pengangguran yang merupakan residivis kasus narkoba berinisial JR alias Jimi (28) kembali harus mendekam dibalik jeruji besi untuk waktu yang lama, setelah diringkus tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas).Jimi ditangkap saat berada di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, jumat (22/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangannya, polisi menyita satu sepeda motor yang diduga hasil curian,
Tribratanewsriau. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau masih terus mendalami penyidikan terhadap JR alias Jimi (28) yang diringkus jumat (22/7/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Residivis Narkoba itu diduga terlibat dalam 27 kasus begal di Kota Pekanbaru, bersama seorang rekannya berinisial DE yang kini jadi buronan polisi.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Minggu (24/7/2016) mengatakan, hanya bermodalkan pemantik api berbentuk pistol
Tribratanewsriau. Polres Bengkalis melalui Satuan Narkoba menangkap S (40), Kepala Desa Putri Puyu, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (23/7/2016) sekitar pukul 13.00 WIB.Kades Putri Puyu diringkus bersama 2 rekannya ZNL (38) Karyawan RAPP warga Bengkalis dan TMZ (27) warga Jalan Pembangunan Kecamatan Selat Panjang- Meranti. Mereka diamanakan di jalan Bantan Gang Tanah Gambut Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis.Dari
Tribratanewsriau. Mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Lintas Duri Dumai KM 7 Kulim, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis pun bergerak cepat.Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkoba dengan barang bukti 10 paket sabu-sabu siap edar.Kedua pelaku ini diamankan, Jumat (22/7/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diantaranya EA (34) seorang wanita warga Jalan Lintas Duri-Dumai KM16, Kulim, Mandau dan MD
Tribratanewsriau. Tarzan alias Ucok (47), warga Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diamankan petugas kepolisian karena dianggap meresahkan warga. Pria ini nyaris diamuk massa yang geram atas tingkahnya yang menjual lem cap kambing bebas kepada para pemuda dan pelajar selama ini, tanpa memikirkan efeknya. Ia sempat diamankan Koramil 11/Tambusai, kemudian diserahkan ke pihak berwajib. Awalnya, Danramil 11/Tambusai Kapten Inf Yuhardi menerima
Tribratanewsriau. Satuan Narkoba Polres Inhil kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku Tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan Pil ekstasi. Sementara, satu orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas, Rabu (20/07/2016).Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, SH mengatakan, bahwa Sabu dan Barang bukti lainnya disita dari pelaku berinisial BD (32) yang dibekuk oleh anggota Sat Narkoba Polres Inhil.Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menyita 1 (Satu) bungkusan kertas putih yang