![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
TribratanewsRiau - Tim Badan Reserse Kriminal Markas Besar atau Bareskrim Mabes Polri ke Riau, cek lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di kebun PT Gandahera Hendana Pelalawan. Tim Bareskrim Mabes Polri kembali turun ke Kabupaten Pelalawan Riau untuk menyelidiki kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Rabu (9/10) sore. Tim Bareskrim Polri mendatangi kebun kelapa sawit milik PT Gandahera Hendana di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Lahan miliki perusahaan perkebunan itu
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada Kamis (10/10) mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran Hutan dan lahan di Riau tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Saya pastikan penyelidikan, penyidikan dilakukan secara profesional, ada tim ahli dan peralatan yang digunakan dengan tehnologi tinggi untuk membantu memudahkan proses penyidikanâ€.Hal ini disampaikannya saat pengecekan lokasi dibekas kebakaran Lahan di wilayah Inhu dan Siak. Menurut
tribratanewsriau.com. Penyidik Polda Riau menetapkan dua tersangka dengan rincian, tersangka pertama adalah tersangka korporasi yakni PT SSS yang oleh Perseroan ini diwakili Sdr EDH selaku Direktur Utama. Dan tersangka kedua sebagai pengurus adalah sdr AOH selaku Manager Operasional PT SSS yang bekerja di lapangan.“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah melakukan penyidikan secara professional sehingga akhirnya menetapkan status tersangka kepada dua orang di
tribratanewsriau.com Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi diminta menyelesaikan beberapa permasalahan di Provinsi Riau. Salah satunya adalah penyelesaian persoalan kebakaran hutan dan lahan yang telah berlangsung selama 22 tahun.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita gilangnews com Hal itu disampaikan anggota DPRD Riau dari Fraksi Partai Demokrat Asri Auzar. "Yang pertama tugas beratnya adalah persoalan Karhutla. Sekarang persoalan Karhutla selesai (sudah padam). Tahun depan jangan
tribrataewsriau.com Saat hujan mulai datang, proses penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan juga menunjukkan hasil positif. Kemarin, Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kembali menyatroni lokasi kebakaran hutan di Provinsi Jambi.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita mediaindonesia, bersumber data dari Dirjen Rasio Ridho Sani, sebuah tim mengepung lahan terbakar milik PT Kaswari Unggul, perusahaan sawit, di Kecamatan Muara Sabak,
tribratanewsriau.com Polda Riau menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan luas lahan terbakar mencapai 1.526,842 HA (Hektar).Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita detikriau, berdasarkan rekap data Gakkum Karhutla Ditreskrimsus dilansir melalui laman media center riau, penanganan Karhutla per tanggal 1 Januari – 25 September 2019, Polda Riau menangani sebanyak 61 perkara Karhutla dan menetapkan 64