![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
tribratanewsriau.com Delapan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan dalam waktu dekat.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita cakaplah com bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth, mengatakan, JPU berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pelalawan. "Sebagian dari Kejati, dan Kejari
TribratanewsRiau - Direktorat Reserse Krimnal Khusus Kepolisian Daerah Riau akhirnya melimpahkan kasus (Tahap II) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT SSS ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (14/11). Hal tersebut langsung diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto. Dikatakannya, bahwa tersangka yang merupakan Direktur Utama PT SSS beserta barang buktinya. "Hari ini kita sudah Tahap II kasus PT SSS ke Kejari Pelalawan. Ada dua tersangka
Tribratanewsriau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggelar konferensi pers terkait lanjutan penanganan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhulta) yang diduga terjadi di area perusahaan Teso Indah, di Kabupaten Inhu.Setelah melewati proses penyelidikan hingga penyidikan, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Teso Indah (PT TI) sebagai tersangka untuk korporasi (Perusahaan). Selain itu, kepolisian juga menetapkan tersangka perorangan, dari PT TI.Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP
tribratanewsriau.com. Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Karhutla PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) telah lengkap atau P21, Selasa (12/11/2019). Kini penyidik tengah mempersiapkan proses pelimpahan tahap II-nya. Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita Riauonline com memberitakan sesuai keterangan dari Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau yang mengatakan bahwa "Berkasnya sudah P21, dan itu sudah kita sampaikan langsung kepada penyidik
tribratanewsriau.com Seorang guru di Kota Padangsidimpuan, DNT alias Duma (32), menjadi korban penipuan seorang lelaki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook. Pria bernama Erijon Hutapea ini menipu korban dengan mengaku–ngaku sebagai polisi.Sebagaimana diberitakan oleh kantor berita medaninside com bahwa tersangka Erijon alias Andre diketahui merupakan warga Kecamatan Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dia berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Senin
tribratanewsriau.com Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) hingga saat ini telah menangani 11 laporan dengan 12 tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Hal tersebut disampaikan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa saat menghadiri peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 91 yang dipusatkan di depan Kantor BPKAD, Bagansiapiapi, Senin (28/10/2019).Dilansir dari laman riauin com bahwa dari 11 laporan yang ditangani Polres Rohil, satu laporan dilimpahkan dan ditangani Polda Riau. Sementara