![]() |
![]() |
|
![]() |
Terpopuler | + |
Pekanbaru - Dit Reskrimsus Polda Riau secara resmi menyerahkan tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan (Karlahut), Frans Katihokang (FK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci- Riau untuk selanjutnya disidangkan. Selasa (19/1/2016).FK yang menjabat sebagai manager operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) itu diduga lalai, hingga menyebabkan lahan perusahaan seluas 533 hektar hangus terbakar, dan menimbulkan bencana asap di Riau. "Dari lima tersangka (perusahaan), satu orang
Pekanbaru - Polda Riau hari ini mengumpulkan pejabat tinggi daerah, pimpinan perusahaan, pakar lingkungan dan instansi terkait lainnya untuk membahas penanganan pencegahan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) 2016.Agenda pertemuan tersebut membahas tentang sosialisasi pencegahan Karlahut di tahun 2016. Acara ini berlangsung di Aula Bengkalis, Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Pattimura Pekanbaru-Riau. Dalam pertemuan ini Polda Riau menekankan tiga poin penting yang wajib menjadi atensi seluruh
Pekanbaru - Mantan Bupati Pelalawan, Provinsi Riau, TAJ, Selasa (22/12/2015) siang, secara resmi diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Kejati Riau, untuk menjalani proses Tahap II.Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (9/12/2015) lalu, dan sempat menjalani kurungan penjara sementara di Mapolda Riau, mantan orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan tersebut akhirnya diserahkan ke Kejati Riau.Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi,
Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau Hingga Desember 2015 fokus melakukan pengembangan perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) terhadap tiga perusahaan saja, dimana lima orang petinggi (perusahaan) telah ditetapkan sebagai tersangka.Tiga perusahaan tersebut disinyalir lalai, sehingga area lahan perusahaannya mengalami kebakaran. Perusahaan ini diantaranya PT LIH di Langgam, Kabupaten Pelalawan, PT PLM di Kabupaten Inhu, serta yang terakhir PT PU di Kabupaten Bengkalis.Dari tiga perusahaan
TBnewsriau- Selasa (8/12) sore, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menahan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kompleks perkantoran pemerintah (Bhakti Praja) di Kabupaten Pelalawan. Tengku Azmun Jaafar pada Selasa sore (8/12) dijemput ke rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Pekanbaru. Mantan orang nomor satu di Pelalawan itu kini mendekam di tahanan Mapolda Riau di Pekanbaru. Hal tersebut dibenarkan Dir
Tribrata News Riau - Direktorat Reserse Polda Riau melalui Tim Opsnal Unit I Subdit IV Ditreskrimsus berhasil bergerak cepat menggagalkan aksi penyelundupan dan perdagangan tiga bayi orang utan yang dilakoni tiga orang warga Aceh Tamiang.Pengungkapan ini berlangsung, Sabtu (7/11) malam. Bermula dari informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Riau beberapa jam ketika para pelaku masih dalam perjalanan memasuki Kota Pekanbaru via Jalan Lintas Riau-Sumut.Polisi berdasarkan informasi yang mereka